Monday, July 31, 2017

7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik

7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik Ringkasan terbaru di 2018 pada blog wisata waw. Rekomendasi konten lengkap terbagus untuk tempat Wisata. Tulisan yang berjudul 7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik, semoga dengan adanya tulisan ini bisa membantu mencari tempat berlibur yang paling populer.


Ringkasan ini untuk sobat pembaca setia blog kami wisata waw. Dan jangan lupa untuk bagikan juga konten 7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik terbaru ini ke media kalian. Agar blog wisata waw yang membahas seputar tempat berlibur dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Tempat Wisata di ini. Langsung saja baca dan simak mengenai 7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik di bawah ini yang sudah WisawataWAW ringkas.



Tempat Wisata di Lampung Tengah - Keindahan alam setiap daerah di Provinsi Lampung memang tak diragukan lagi. Provinsi yang merupakan gerbang masuk ke pulau Sumatera ini memiliki pesona keindahan yang begitu menawan.






Salah satu daerah yang memiliki potensi wisata yang cukup besar adalah Kabupaten Lampung Tengah. Daerah ini memiliki pesona keindahan alam, budaya dan kuliner yang luar biasa.






Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten tertua di Lampung yang memiliki ibukota Gunung Sugih. Kota ini berjarak sekitar 51 kilometer dari pusat kota Bandar Lampung dengan waktu tempuh sekitar satu jam melewati jalan Lintas Timur Sumatera.




Daerah ini dulunya beribukota di kota Metro yang saat ini telah menjadi kotamadya. Setelah itu dipindahlah ibukotanya ke Kecamatan Gunung Sugih.


Nah, apa saja tempat-tempat wisata yang dapat Anda kunjungi di Lampung Tengah. Kali ini Bang Mamad pilihkan 7 Tempat wisata terbaik yang dapat Anda kunjungi di Lampung Tengah.




1. Puncak Bukit Batubara Linggapura



sumber : @muhammad_lugas via Instagram
Salah satu tempat yang saat ini lagi hits di Lampung adalah Puncak Bukit Batubara Linggapura. Bukit ini sepanjang tahun menghiasi sosial media sebagai salah satu tempat yang paling sering dikunjungi wisatawan di Lampung Tengah.





Bukit Batubara yang super keren ini terletak di Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Berjarak sekitar 111 kilometer dari pusat kota Bandar Lampung dengan waktu tempuh sekitar tiga jam.



sumber : @febri_irhas01 via Instagram
Sesampai di Kecamatan Selagai Linggai Anda harus menuju ke Desa Linggapura dengan kondisi jalan yang agak rusak. Untuk sampai ke puncak bukit Anda diharuskan trekking sekitar 30 menit.





Lokasi bekas tambang ini menampilkan pemandangan yang sangat mengagumkan. Sejauh mata memandang Anda dapat melihat gradasi alam berupa bukit hijau.


Uniknya lagi adalah rumputan indah di puncak bukit ini sangat cantik bak hamparan savana. Bagi Anda para traveler maka tempat ini merupakan salah satu tempat yang sangat cocok menjadi persinggahan pertama Anda di Lampung Tengah.





2. Eksotisme Air Terjun CurupTujuh




sumber : @sukirboy via Instagram


Inilah salah satu pesona alam yang dimiliki Lampung Tengah. Sebuah air terjun tujuh tingkat yang memiliki ketinggian sekitar 75 meter.




Air terjun ini terletak di kawasan hutan lindung di Desa Margajaya Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah. Air terjun ini dapat Anda akses sekitar 2 jam dari pusat kota Gunung Sugih.




Tak sulit untuk mencapai lokasi ini, Anda dapat menggunakan motor trail untuk sampai ke lokasi air terjun ini. Keindahan alam yang begitu memukau akan menjadi hiburan tersendiri di tempat ini.




Tempat ini merupakan salah satu lokasi perkemahan dan kegiatan pecinta alam terbaik di Lampung Tengah. Dijamin tempat ini akan mampu memberikan kesan mendalam bagi Anda.




3. Keindahan Batu Tumpang




sumber : Kupastuntas.co


Tempat selanjutnya yang menawarkan panorama alam begitu indah adalah Batu Tumpang yang terletak di kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.




Di atas Bukit ini Anda dapat melihat batu besar yang saling berhimpitan yang membuat bukit ini diberi nama Batu Tumpang. Hamparan pemandangan terhampar begitu menakjubkan.




Udara sejuk dan pepohonan rindang membuat tempat ini dapat menghilangkan penat yang Anda rasakan. Fasilitas di tempat ini terbilang masih sangat minim, jadi bagi Anda yang ingin berkunjung ke tempat ini persiapkan bekal agar perjalanan Anda semakin nyaman.




4. Pesona Air Terjun Curup Lestari



sumber : imgrum.net


Air terjun Curup Lestari merupakan salah satu potret keindahan lainnya dari Kabupaten Lampung Tengah. Air terjun ini terletak di Kawasan Register 39 Dusun 4, Desa Kota Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.




Sebuah pemandangan air terjun menakjubkan dengan air yang jernih dan alam yang terjaga keasriannya. Aksesnya pun terbilang tak sulit, Anda dapat menjangkau lokasi air terjun ini dengan menggunakan ojek.




Kondisi jalannya cukup baik namun pada 3 kilometer menuju lokasi jalanan yang harus Anda lewati sangat curam. Rasa lelah untuk sampai ke lokasi air terjun ini akan terbayar melihat keindahan yang begitu sempurna dari air terjun yang tak terlalu tinggi ini.




5. Berpose di Tugu Kopiah Emas



sumber : @anggriawaan via Instagram


Bisa dibilang inilah salah satu tempat di Lampung Tengah yang dijadikan icon kabupaten adalah Tugu Kopiah Emas. Tugu ini terletak di jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.




Tugu ini merupakan salah satu lokasi instagramable yang ada di Lampung Tengah. Salah satu taman budaya di Lampung tengah ini sangat sayang untuk Anda lewatkan jika berwisata ke Lampung.




6. Bersantai di Danau Bekri




sumber : triptrus.com


Danau merupakan salah satu lokasi wisata yang mampu memberikan suasana santai luar biasa. Hembusan angin ketika berada di pinggiran danau mampu menghilangkan penat dari segala rutinitas hidup yang ada.




Salah satu danau indah yang ada di Lampung Tengah adalah Danau Bekri. Danau ini terletak di diantara perkembunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah.




Keindahan alam di sekitar danau ini memberikan suasana amat teduh dan cantik dipandang mata. Jadi kalau ke Lampung Tengah, Anda tak singgah di Danau Bekri alangkah ruginya Anda.




7. Pesona Danau Tirta Gangga



sumber : @kuylampung via Instagram


Eksotisme alam selanjutnya adalah pesona Danau Tirta Gangga. Danau ini terletak di Desa Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah. Berjarak 60  kilometer dari pusat kota Gunung Sugih dengan waktu tempuh sekitar 1 jam lebih.




Danau seluas 200 hektare ini merupakan salah satu lokasi pemukiman agama Hindu di Lampung. Di tengah danau terdapat sebuah Pura dan Patung Hanoman yang nampak begitu cantik. Pesona Danau Tirta Gangga benar-benar menyejukkan hati Anda.




Itulah 7 tempat wisata yang dapat Anda kunjungi di Lampung Tengah. Sebenarnya masih banyak indah lainnya yang dapat Anda kunjungi di Lampung Tengah namun agar sahabat semua tak bingung maka Bang Mamad pilihkan tujuh saja. Baca juga 17 Tempat Wisata Terbaik di Pesawaran Lampung.





Sekian dan Terima kasih sudah membaca artikel 7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik. Semoga artikel dari blog WisawataWAW berguna dan memberi manfaat dalam memilih tempat berlibur. Silakan bagikan tulisan 7 Tempat Wisata di Lampung Tengah yang Paling Menarik tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Tempat Wisata melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog wisata waw untuk mendapat informasi lengkap terbaru. Demikan dan sekian tentang 16 Tempat Wisata di Cilegon Paling Populer Wajib Dikunjungi. Dan Assalamualaikum pembaca Tempat Wisata.

Credit Image & Source link: http://bangmamadi.blogspot.com/2017/05/7-tempat-wisata-di-lampung-tengah-yang.html

12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi

12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi Acuan terbaru di 2017 di situs WisawataWAW. Rekomendasi konten yang terbagus untuk tempat Wisata. Ringkasan yang berjudul 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi, semoga dengan adanya tulisan ini bisa membantu menemukan tempat berwisata yang paling tepat.


Konten ini untuk sobat pengunjung setia web kami WisawataWAW. Dan jangan lupa untuk share juga ringkasan 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi terbaru ini ke media kalian. Supaya web WisawataWAW yang membahas seputar tempat berwisata dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Tempat Wisata di ini. Langsung saja baca dan simak mengenai 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi di bawah ini yang sudah WisawataWAW ringkas.


12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi, Tempat Wisata Terindah - Kabupaten Rembang merupakan salah satu Kabupaten yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Rembang merupakan ujung utara timur dari Provinsi Jawa Tengah dan di bagian timurnya sudah berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Jawa Timur. Selengkapnya, batas Kabupaten Rembang adalah sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Pati, Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Blora dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Ada beberapa tempat wisata yang terdapat di Kabupaten Rembang. Wisata ini ada yang berupa wisata alam dan ada juga berupa wisata sejarah. Memang tempat wsiata di Rembang ini belum sepopuler dengan tempat wisata di Kabupaten lan. Namun bagi warga masyarakat Rembang sendiri dan sekitarnya dapat dijadikan sebagai alternatif wisata dalam menghadapi liburan yang pendek. Berikut adalah 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi selengkapnya.


1. Makam Raden Adjeng Kartini







Raden Adjeng Kartini atau R.A Kartini merupakan pahlawan emansipasi wanita yang lahir di Jepara pada tanggal 21 April 1879. Hari lahirnya kemudian ditetapkan sebagai Hari Kartini, dimana hari itu didedikasikan untuk menghormati jasa-jasa beliau dalam memperjuangkan emansipasi wanita, dimana pada waktu itu kedudukan wanita masih dianggap rendah dibanding dengan kaum pria. Lalu kenapa makam R.A Kartini berada di Rembang ? Sepertinya tak banyak yang tahu bahwa semasa hidupnya RA. Kartini menikah dengan seorang Bupati Rembang yang menjabat waktu itu yaitu K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat. R.A. Kartini Wafat di Rembang pada 17 September 1904 dan makamnya dimakamkan di desa Bulu Kecamatan Bulu terletak 17,5 Km ke arah selatan kota Rembang. Makam RA Kartini ini menjadi salah satu wisata bersejarah di Kabupaten Rembang. Pada musim liburan, tak ada salahnya membawa keluarga anda untuk berkunjung dan berziarah ke makam RA Kartini ini sambil belajar sejarah tentang jasa-jasa beliau.


2. Pantai Dampo Awang




Pantai Dampo Awang merupakan satu dari sekian wisata unggulan yang ada di Kabupaten Rembang. Lokasi tempat wisata pantai di Rembang ini sangat strategis karena terletak di jantung Kota Rembang tepatnya di sebelah timur Kantor Pemerintahan Kabupaten Rembang. Pantai Dampo Awang juga dikenal dengan sebutan Taman Kartini atau bahkan ada juga yang menyebut Pantai Kartini. Kadang memang rancu dengan Pantai Kartini yang ada di Kabupaten Jepara. Namun kedua pantai ini merupakan pantai yang berbeda. Kabupaten Rembang dan Kabupaten Jepara memang 2 kota yang sangat lekat dengan keberadaan Pahlawan Nasional RA. Kartini. Sehingga wajar saja apabila banyak lokasi yang dinamai dengan nama "Kartini".

Pantai Dampo awang di Rembang merupakan tempat wisata yang sudah dilakukan pengembangan sedemikian rupa sehingga menjadi obyek wisata yang sangat potensial. Pemandangan yang ditawarkan disini tidak hanya sebatas pantai saja, namun ada juga taman, berbagai koleksi hewan langka, kolam renang dll.


3. Pantai Karang Jahe




Pantai Karang Jahe merupakan tempat wisata di Rembang yang masih tergolong baru dan akhir-akhir ini menjadi primadona di Kabupaten Rembang. Mendengar namanya cukup unik ya. Pada waktu pertama kali kami mendengar nama Karang Jahe, kami berpikir mungkin nama itu diambil dari alamat di sekitar pantai ini. Namun ternyata desa tempat pantai ini berada bukanlah Desa Karang Jahe. Pantai Karang Jahe sendiri berada di Desa Punjulharjo, Rembang Jawa Tengah. Ternyata pertanyaan seputar nama Karang Jahe ini terjawab saat kami berkunjung di sana. Di lokasi wisata Pantai Karang Jahe banyak ditemui serpihan karang yang berbentuk mirip jahe. Pemandangan di Pantai Karang Jahe sendiri tidak lah mengecewakan. Pantainya berpasir putih dan sangat bersih serta belum banyak dikunjungi oleh wisatawan sehingga dapat bermain di pantai sepuasnya.


4. Pantai Caruban Lasem






Seperti halnya Pantai Karang jahe di Rembang, Pantai Caruban yang letaknya di Kecamatan Lasem ini juga masih perlu banyak sentuhan pengembangan dari Pemerintah setempat. Pemandangan di Tempat wisata Pantai Caruban Lasem sendiri juga sangat indah namun fasilitas yang disediakan di tempat ini masih minim. Pengunjung juga belum banyak yang datang kesini, padahal sayang sekali jika tidak dikembangkan secara serius karena pemandangan disini sangat bagus. Wisatawan yang datang sendiri kebanyakan berasal dari lokal Kabupaten Rembang sendiri dan sekitarnya. Belum banyak wisatawan yang datang berasal dari daerah lain yang jauh.


5. Pantai Jatisari






Kabupaten Rembang sendiri ternyata memiliki beberapa destinasi wisata yang sangat sayang untuk dilewatkan. Selain Pantai Dampo Awang dan Pantai Karang Jahe, juga ada Pantai Jatisari. Pantai Jatisari berada di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Pantai Jatisari juga memiliki pemandangan berupa pantai yang masih alami serta belum banyak dikunjungi oleh masyarakat. Selain memiliki keindahan berupa pasir putih juga terdapat pemandangan berupa bebatuan yang menambah nuansa alami di pantai ini.


6. Pantai Binangun






Jika anda melintasi jalur Lasem-Rembang maka anda akan disuguhkan oleh sebuah pantai dengan pemandangan yang sangat indah. Pantai ini berada tepat di tepi Jalan raya, sehingga nuansa yang terdapat di pantai ini benar-benar beda dengan pantai di Kabupaten Rembang lainnya. Pantai ini dikenal dengan Pantai Binangun Rembang. Pantai Binangun sendiri berada di dekat dengan kompleks wisata religi Petilasan Sunan Bonang. Saat ini kawasan ini sedang dikembangkan menjadi kompleks wisata terpadu dengan penambahan berbagai fasilitas seperti rest area, hotel, restaurant, dll.


7. Petilasan Sunan Bonang






Sunan Bonang atau memiliki nama asli Raden Makdum Ibrahim merupakan salah satu dari walisongo yang merupakan penyebar agama Islam di Tanah Jawa. Di desa Bonang, Kecamatan Sluké, Kabupatèn Rembang terdpat sebuah petilasan Sunan Bonang atau lebih tepatnya pasujudan Sunan Bonang yang saat ini sering dikunjungi masyarakat. Pesujudan ini merupakan sebuah batu yang konon katanya dahulu digunakan oleh Sunan Bonang untuk bersujud agar dapat mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. Saking lamanya sujud Sunan Bonang ini sehingga batu yang dijadikan alas sujudnya meninggalkan bekas. Pasujudan Sunan Bonang ini saaat ini dikeramatkan oleh warga dan menjadi wisata religi tersendiri bagi warga Kabupaten Rembang dan sekitarnya.


8. Wana Wisata Kartini Mantingan






Untuk anda yang menyukai wisata yang dekat dengan alam, maka anda dapat mencoba salah satu wisata yang indah di Kabupaten Rembang yaitu Wana Wisata kartini yang berada di desa Mantingan, kecamatan Bulu, kabupaten Rembang. Lokasi ini berada jauh dari perkotaan Kota Rembang. Mudahnya anda dapat mengambil jalur arah Kota Blora dan berjalan sekitar  ± 24 km dari kota Rembang. Lokasi wisata ini berdekatan dengan makam RA. kartini sehingga diberi nama Wana Wisata Kartini Mantingan. Ada berbagai macam keindahan yang ditawarkan di tempat wisata ini, khususnya adalah hutan wisata yag dikelola oleh Perhutani KPH Mantingan. Di lokasi ini juga sudah dikembangkan menjadi kawasan wisata dengan penambahan berbagai macam fasilitas termasuk taman bermain.


9. Karangsari Park






Selain terkenal dengan pantainya yang indah, di wilayah Kabupaten Rembang juga terdapat obyek wisata berupa bumi perkemahan atau Buper, tepatnya adalah Bumi Perkemahan Karangsari Park. Bumi Perkemahan Karangsari ini terletak di desa Karangsari kecamatan Sulang kabupaten Rembang yang dikelola oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Rembang. Di Bumi perkemahan ini pernah diselenggarakan kegiatan berupa Upacara HUT Pramuka Tingkat Jawa Tengah pada tahun 2003 dan Jambore Daerah XII Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2007. Bumi Perkemahan Karangsari ini juga dikenal sebagai bumi perkemahan terbesar di Kabupaten Rembang.


10. Puncak Argopuro Lasem






Puncak Argopuro merupakan nama puncak Gunung dari Gunung Lasem di kabupaten Rembang. Gunung Lasem ini lebih mirip perbukitan yang berada di Lasem dengan ketinggian 806 mdpl. Meskipun ketinggiannya masih jauh lebih rendah dari Gunung lainnya di ulau jawa namun Puncak Argopuro ini selalu menjadi pilihan bagi pecinta alam di sekitar Kabupaten Pati, Rembang, Blora dan sekitarnya terutama pada malam tahun baru dan liburan sekolah. Meskipun terbilang pendek, ternyata jalur pendakian Puncak Argopur ini cukup melelahkan. Berdasarkan pengalaman dibutuhkan waktu sekitar 2,5 jam untuk sampai ke puncak Argopuro dengan jalan santai atau sekitar 1 jam an jika sudah pengalaman dengan medan di puncak ini. Untuk mendakinya anda dapat memulai dari jalur yang dimulai dari Ds.Ngroto Kec.Pancur Kabupaten Rembang.


11. Taman Wisata Alam Sumber Semen






Taman Wisata Alam Sumber Semen merupakan salah satu wisata di Kabupaten Rembang yang belum banyak dilirik oleh para wisatawan. Kondisi di tempat ini juga masih perlu banyak pembenahan sehingga dapat diandalkan menjadi tempat wisata yang potensial. Lokasi Wisata alam ini berada di Desa Gading Kecamatan Sale Kabupaten Rembang. Ada beberapa fasilitas yang sudah terbangun di obyek wisata ini yaitu taman terbuka, bumi perkemahan, sarana main anak, musholla, dan yang terutama kolam renang dua buah. Di lokasi ini memiliki keragaman flora dan fauna yang masih terpelihara dengan baik. Koleksi flora yang terdapat disana adalah Jati (Tectona grandis), Mahoni (Swietenia mahagoni), Miri (Aleurites moluccana), Kepel (Stelechocarpus burahol), Kesemek (Diospyros haseltii). Sedangkan fauna yang terdapat di Taman wisata ini adalah Lutung (Presbytis sp.) , Ayam hutan (Gallus sp.), Kutilang (Pycnonotus aurigaster), Kacer (Lepsypus saularis).


12. Situs Kota Sejarah Lasem






Kota Lasem yang terdapat di sebelah timur Kota Rembang merupakan kota yang unik di Kabupaten Rembang. Kota Lasem dikenal sebagai tempat pendaratan pertama warga etnis Tionghoa di Tanah Jawa. Jejak-jejak sejarah Kota Lasem ini sampai sekarang masih dapat dilacak dengan peninggalan berbagai macam bangunan yang masih terjaga keasliannya. Di Kota Lasem terdapat perkampungan Tinghoa yang sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Lasem. Adanya nuansa kental etnis Tionghoa ini menjadikan Lasem dijuliki sebagai "Tiongkok Kecil". Namun dalam perkembangannya Kota Lasem juga terpengaruh oleh Agama Islam yang disebarkan oleh para wali. Hal ini mengakibatkan jumlah muslim juga banyak di Kota ini, bahkan Kota Lasem juga dijuluki dengan Kota Santri, dimana di kota ini banyak terdapat pesantren yang bahkan diantaranya dipimpin Kyai Kharismatik seperti Sayid Abdurrahman Basyaiban (Mbah Sambu), KH. Baidhowi, KH. Khalil, KH. Maksum, KH. Masduki dll.

Demikian tadi 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi bagi anda wisatawan yang sedang berkunjung ke Kabupaten Rembang. Semoga seiring dengan berjalannya waktu berbagai tempat wisata di Kabupaten Rembang ini dapat dikelola dengan baik dan dikembangkan secara maksimal sehingga dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah yag signifikan bagi pembangunan daerah. Selanjutnya baca artikel tentang Tempat Wisata Terindah di Kabupaten Pati.




Sekian dan Terima kasih telah membaca ringkasan 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi. Semoga ringkasan dari situs
WisawataWAW berguna dan memberi manfaat dalam memilih tempat berwisata. Silakan share tulisan 12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Tempat Wisata melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog WisawataWAW untuk mendapat info lengkap terbaru. Demikan dan sekian tentang 16 Tempat Wisata di Cilegon Paling Populer Wajib Dikunjungi. Dan Assalamualaikum pembaca Tempat Wisata.

Credit Image & Source link: http://tempatwisatadaerah.blogspot.com/2015/09/12-tempat-wisata-di-kabupaten-rembang.html

Wisata Waw, Wisata Populer

Wisata Waw, Wisata Populer, ada banyak sekali tempat destinasi wisata yang ada di dunia, khususnya indonesia. Kami akan merangkum dari berbagai sumber mengenai tempat-tempat wisata populer yang harus anda kunjungi saat berlibur.

Posting pertama pada 31 July 2017, semoga blog wisatawaw terus maju kedepannya. Amin

Tuesday, May 23, 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1991
TENTANG
PENDIDIKAN LUAR BIASA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Luar Biasa;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
2. Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
3. Rehabilitasi adalah upaya bantuan medik, sosial, pendidikan dan keterampilan yang terkoordinasi untuk melatih peserta didik yang menyandang kelainan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya setinggi mungkin.
4. Anak didik adalah peserta didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
5. Siswa adalah peserta didik pada Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Luar Biasa.
6. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali peserta didik yang bersangkutan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR BIASA

Pasal 2

Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.

BAB III
JENIS KELAINAN PESERTA DIDIK

Pasal 3

(1) Jenis kelainan peserta didik terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
(2) Kelainan fisik meliputi:
1.tuna netra;
2.tuna rungu;
3.tuna daksa;
(3) Kelainan mental meliputi :
1.tuna grahita ringan;
2.tuna grahita sedang;
(4) Kelainan perilaku meliputi tuna laras.
(5) Kelainan peserta didik dapat juga berwujud sebagai kelainan ganda.

BAB IV
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN

Pasal 4

Bentuk satuan pendidikan luar biasa terdiri atas :
1.Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB);
3.Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB); dan
4.Bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Lama pendidikan pada:
1.Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun;
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun; dan
3.Sekolah Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun.

Pasal 6

(1) Pada pendidikan prasekolah, satuan pendidikan luar biasa dapat diselenggarakan dalam Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
(2) Lama pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa satu sampai tiga tahun.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN

Pasal 7

(1) Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan :
1. sekurang-kurangnya lima orang peserta didik;
2. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru kelas, dan seorang tenaga ahli;
3. kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
4. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
5. program rehabilitasi;
6. tempat belajar dan ruang rehabilitasi;
7. buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
8. buku pedoman guru; dan
9. peralatan rehabilitasi.
(2) Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1. pengajuan permohonan pendirian kepada Menteri yang disertai persyaratan pendirian;
2. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1; dan
3. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 9

(1) Satuan pendidikan luar biasa menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pada setiap satuan pendidikan luar biasa dapat dibentuk kelompok ahli untuk membantu setiap penyelenggaraan pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

BAB VII
PENGELOLAAN

Pasal 10

Pengelolaan pendidikan luar biasa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

Pasal 11

(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan/tenaga ahli, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, tempat belajar dari ruang rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan program rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain.
(3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(5) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dan tenaga ahli, program rehabilitasi, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, peralatan rehabilitasi, tempat belajar, ruang rehabilitasi, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya dari satuan pendidikan luarbiasa yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab yayasan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 12

(1) Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa dapat dibantu oleh scorang Wakil Kepala Sekolah dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah berlanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Pemerintah Daerah.
(4) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

BAB VIII
KURIKULUM

Pasal 15


(1) Isi program kegiatan belajar pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan program kegiatan belajar Taman kanak-kanak dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para anak didik yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bidang pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Pasal 16

(1) Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan luar biasa.
(2) Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(3) Isi kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(4) Isi kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(5) Kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa ditetapkan untuk menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bahan kajian dan pelajaran pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

BAB IX
PESERTA DIDIK

Pasal 17

(1) Untuk dapat diterima sebagai anak didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia tiga tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa pada Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia enam tahun.
(3) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(4) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Menengah Luar Biasa, seseorang harus telah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Peserta didik mempunyai hak:
1. memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajar;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan
8. memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Peserta didik sebatas kemampuannya berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BAB X
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 20

(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
(2) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa.

BAB XI
PENILAIAN

Pasal 21

(1) Penilaian pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar, kegiatan rehabilitasi, dan upaya pencapaian tujuan pendidikan luar biasa dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penilaian pendidikan luar biasa mencakup:
1.kegiatan rehabilitasi;
2.kemampuan belajar anak didik dan siswa;
3.pelaksanaan program belajar dan kurikulum;
4.guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
5.satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.

Pasal 22

(1) Penilaian kegiatan rehabilitasi dan kegiatan kemajuan belajar peserta didik dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar peserta didik.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan pada satuan pendidikan luar biasa dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan peserta didik dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan luar biasa secara nasional.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum serta program rehabilitasi yang berlaku.

Pasal 23

Penilaian kurikulum dan program rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan luar biasa dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dilakukan secara berkala.

Pasal 24

(1) Penilaian terhadap guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
1. pembinaan dan pengembangan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli.

Pasal 25

(1) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dan rehabilitasi.
(2) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1.kelembagaan;
2.program belajar dan kurikulum;
3.program rehabilitasi;
4.anak didik dan siswa;
5.guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
6.sarana dan prasarana;
7.administrasi; dan
8.keadaan umum pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.

Pasal 26

(1) Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga ahli serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan kemajuan belajar anak didik dan siswa serta pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepala Sekolah satuan pendidikan luar biasa berkewajiban menilai kurikulum, guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Pengawas berkewajiban menilai segi  teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(6) Tenaga ahli berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(7) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan program rehabilitasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.

Pasal 27

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur oleh Menteri, atau Menteri lain setelah berkonsultasi dengan Menteri.

BAB XII
BIMBINGAN DAN REHABILITASI

Pasal 28

(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelainan yang disandang, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri setelah mendengar Pertimbangan Menteri terkait.

Pasal 29

(1) Rehabilitasi merupakan upaya bantuan medik, sosial dan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu mengikuti pendidikan.
(2) Rehabilitasi medik meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penyandang kelainan serta pemberian alat pengganti dan/atau alat pembantu tubuh.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(4) Rehabilitasi sosial meliputi usaha pemberian bimbingan sosial kepada peserta didik yang mencakup pcngarahan pada penyesuaian diri dan pengembangan pribadi secara wajar.
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sosial.
(6) Rehabilitasi diberikan oleh ahli terapi fisik, ahli terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli psikologi, perawat dan pekerja sosial.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri yang terkait.

BAB XIII
SUMBER DAYA

Pasal 30

(1) Pemerintah atau badan penyelenggara satuan pendidikan luar biasa bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan tenaga administrasi;
2.pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
3.penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi.

BAB XIV
PENGAWASAN

Pasal 31

(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan peningkatan mutu serta perlindungan bagi satuan pendidikan luar biasa dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan meliputi segi teknis kependidikan dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 32

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan luar biasa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV
PENGEMBANGAN

Pasal 33

(1) Pada satuan pendidikan luar biasa dapat dilakukan upaya untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan dan perbaikan pelayanan rehabilitasi.
(2) Satuan pendidikan luar biasa dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang di bidang pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau upaya lain dalam rangka penyempurnaan pendidikan luar biasa dan rehabilitasi.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar biasa yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  ttd.

  SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

   MOERDIONO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1991
TENTANG
PENDIDIKAN LUAR BIASA


UMUM

Dalam sistem pendidikan nasional diadakan pengaturan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Peserta didik yang menyandang kelainan demikian juga berhak memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 yang dalam hal ini menyatakan dengan singkat tapi jelas bahwa "Tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", dan yang ditegaskan dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara", termasuk warga negara berkelainan, "mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan".
Hak masing masing warga negara untuk memperoleh pendidikan dapat diartikan sebagai hak untuk "memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar".
Tentu saja kelainan yang disandang oleh peserta didik yang bersangkutan menurut penyelenggaraan pendidikan sekolah yang lain daripada penyelenggaraan pendidikan sekolah biasa. Oleh sebab itu, jenis pendidikan yang diadakan bagi peserta didik yang berkelainan disebut pendidikan luar biasa.
Pada umumnya masing masing peserta didik yang menyandang kelainan menuntut perhatian dan pelayanan pendidikan yang lebih khusus dan upaya rehabilitasi daripada peserta didik biasa. Upaya rehabilitasi yang seharusnya diadakan bagi peserta didik yang berkelainan disebut pendidikan luar biasa.
Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya dirumuskan secara umum agar terbuka keleluasaan bagi para tenaga kependidikan dan ahli rehabilitasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan pelayanan masing masing dengan kebutuhan khas peserta didik yang menyandang kelainan.
Peraturan Pemerintah ini juga diadakan agar keluarga, Pemerintah dan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing masing dalam upaya pengadaan, penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan luar biasa di wilayah Republik Indonesia.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
a. Pengembangan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang kurangnya mencakup upaya:
1.memperkuat keimanan dan ketaqwaan;
2.membiasakan berperilaku yang baik;
3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar;
4.memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
5.memberikan kemampuan untuk belajar; dan
6.mengembangkan kepribadian yang mantap dan mandiri.
b. Pengembangan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat sekurang kurangnya mencakup upaya untuk:
1. memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat;
2. menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup; dan
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
d. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang diisyaratkan.

Pasal 3
Ayat (1)
Dalam pengertian kelainan mental termasuk kelainan/gangguan sosial atau tuna laras.
Ayat (2)
Angka 1
Tuna netra adalah kerusakan atau cacat mata yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melihat/buta. Termasuk tuna netra adalah seseorang yang kurang daya penglihatannya.
Angka 2
Tuna rungu adalah kerusakan atau cacat pendengaran yang mengakibatkan seseorang tak dapat mendengar atau tuli atau pekak. Termasuk disini seseorang yang kurang daya pendengarannya.
Angka 3
Tuna daksa adalah cacat tubuh.
Ayat (3)
Tuna grahita adalah keterbelakangan mental, termasuk disini yang keterbelakangan mental ringan dan keterbelakangan mental sedang.
Ayat (4)
Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ayat (5)
Kelainan ganda adalah gabungan kelainan fisik dan mental.

Pasal 4
Angka 1
Sekolah Dasar Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya untuk dapat mengikuti program Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Angka 2
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya dalam kehidupan bermasyarakat dan memberi kemungkinan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.
Angka 3
Sekolah Menengah Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat atau untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Angka 4
Cukup jelas

Pasal 5
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Taman Kanak kanak Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan usia tiga enam tahun sebagai upaya pelayanan secara dini agar mereka memperoleh kesiapan fisik, mental, sosial dan emosi untuk dapat mengikuti program pendidikan pada Sekolah Dasar Luar Biasa.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Bilamana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa belum terdapat tenaga ahli, program rehabilitasi dapat dilakukan oleh seorang guru pendidikan luar biasa.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Program rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa merupakan satu kesatuan program pendidikan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam membuat peraturan pelaksanaan, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian kelonggaran bagi daerah daerah yang belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pasal 8
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini memberikan arah bahwa dalam menentukan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa diupayakan sama dengan kurikulum yang ada pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Namun demikian dalam menetapkan isi kurikulum mengingat kenyataan tingkat kemampuan atau keterbatasan siswa sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dengan Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama berbeda, maka isi kurikulum tersebut harus tetap dibedakan sesuai dengan kemampuannya.
Ayat (4)
Lihat penjelasan ayat (3)
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Syarat tamat dari satuan pendidikan yang sederajad atau setara disini, dimaksudkan untuk memungkinkan seseorang yang telah tamat pendidikan Paket A pada satuan pendidikan luar sekolah atau pendidikan sekolah yang sederajad dengan sekolah dasar, misalnya, madrasah ibtidaiyah mengikuti Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Satuan pendidikan luar biasa yang memiliki kekhususan atas dasar agama tertentu tidak berkewajiban menyelenggarakan pendidikan agama lain daripada agama yang merupakan kekhususan sekolah yang bersangkutan.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga pendidik yang dimaksud pada ayat ini meliputi juga anggota masyarakat yang tidak dididik khusus sebagai tenaga pendidik luar biasa tetapi mempunyai kemampuan (keahlian) tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 23
Penilaian pelaksanaan kurikulum mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan serta sarana dan prasarana rehabilitasi.

Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan profesional adalah kewenangan melakukan pekerjaan mengajar berdasarkan kepatutan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dokter spesialis terdiri atas dokter ahli syaraf, dokter ahli mata, dokter ahli telinga, hidung dan tenggorokan, dokter ahli penyakit jiwa, dan dokter ahli orthopedik (bedah tulang).
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas


                             

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991


Sumber:LN 1991/94; TLN NO. 3460